INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)
ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) adalah sistem sertifikasi dari pemerintah Indonesia untuk keberlanjutan industri kelapa sawit. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia dan mengatasi isu lingkungan serta sosial.
Informasi Proses
Persyaratan
Hak dan Kewajiban
Standar Sertifikasi ISPO
Ruang Lingkup
Keluhan dan Banding
Merk Dagang
Kerja Sama dengan Lembaga Lain
Personel
Durasi Audit
Biaya
Direktori Klien
Pembekuan dan Pencabutan
Perluasan Atau Pengurangan Ruang Lingkup
Galeri
Tentang Ispo
Keluhan dan Banding
Keluhan
Keluhan merupakan pernyataan tertulis yang menyampaikan ketidakpuasan dari individu, Pemantau Independen (PI), LSM/NGO, Lembaga Sertifikasi, Komite Akreditasi Nasional (KAN), instansi pemerintah pusat atau daerah yang terkait dengan skema sertifikasi, pihak berkepentingan lainnya, maupun auditee, yang ditujukan kepada PT. Gajah Indo Sertifikasi. Keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu, disampaikan secara tertulis kepada PT. Gajah Indo Sertifikasi : www.gajahindosertifikasi.com dan/atau sertifikasigajahindo@gmail.com, Kelengkapan laporan pengaduan keluhan atau banding sekurang-kurangnya berisi :- Surat Pengaduan, yang berisi identitas yang mengajukan keluhan, yang memuat informasi nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubingi atau alamat e-mail dan ditanda-tangani oleh yang mengajukan keluhan.
- Materi keluhan yang disertai bahan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Usulan cara penyelesaian permasalahan.
Banding
- Banding dapat diajukan oleh pemohon Sertifikasi ISPO karena ketidakpuasan terhadap keputusan Sertifikasi ISPO yang diterima.
- Banding diajukan kepada LS ISPO PT. GIS dengan melampirkan persyaratan paling sedikit berupa:
- Dokumen banding yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pemohon banding atau kuasanya;
- Dokumen pendukung; dan
- Usulan cara penyelesaian permasalahan.
- LS ISPO PT. GIS membentuk tim penyelesaian pengajuan banding.
- Tim penyelesaian banding dan keluhan berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur:
- LS ISPO PT. GIS sebanyak 2 (dua) orang; dan
- Ahli sebanyak 1 (satu) orang.
- Pengajuan banding ditujukan kepada Menteri guna dilakukan peninjauan kembali atas keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Waktu penyelesaian banding oleh Komite Banding ISPO mengikuti ketentuan jadwal yang berlaku di lingkungan Menteri, terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan banding.
- Keputusan yang dihasilkan oleh Menteri bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak yang terkait.
Proses Penanganan Keluhan dan Banding
Mulai Sekarang
Bersama Kita Wujudkan Sertifikasi ISPO Anda
