INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)
ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) adalah sistem sertifikasi dari pemerintah Indonesia untuk keberlanjutan industri kelapa sawit. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia dan mengatasi isu lingkungan serta sosial.
Informasi Proses
Persyaratan
Hak dan Kewajiban
Standar Sertifikasi ISPO
Ruang Lingkup
Keluhan dan Banding
Merk Dagang
Kerja Sama dengan Lembaga Lain
Personel
Durasi Audit
Biaya
Tentang Ispo
Durasi Audit
- Dalam melaksanakan audit, LS ISPO menentukan waktu pelaksanaan audit berdasarkan hari orang kerja.
- Pelaksanaan audit mempertimbangkan faktor resiko terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO dengan ketentuan:
- Audit tahap 1 dan audit tahap 2 pada usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit paling singkat 13 hari orang kerja
- Audit tahap 1 dan audit tahap 2 pada usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit paling singkat 9 hari orang kerja
- Audit tahap 1 dan audit tahap 2 pada integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit atas 1 kebun dan 1 pengolahan paling singkat 18 hari orang kerja
- Dalam hal terjadi penambahan hari orang kerja, LS ISPO menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penambahan.
- Berdasarkan KAN K – 08.08 terdapat perhitungan mandays/HOK sebagai berikut:
Audit Tahap I tidak melebihi 20% dari total HOK Sertifikasi Awal atau Resertifikasi, atau penambahan Batasan/Boundaries anggota kelompok. Perhitungan HOK sesuai dengan tabel di bawah ini:Usaha Perkebunan Sertifikasi Awal (Audit tahap 1 & 2) Penilikan Resertifikasi (Audit tahap 1 dan 2) Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit 13 6 10 Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit 9 4 7 Integrasi 18 9 14 Tabel di atas merupakan minimal HOK dengan kondisi asumsi perhitungan:
- Usaha budidaya -> maksimal untuk 1 kebun dan atau maksimal 6.000 Ha jika berkelompok
- Usaha pengolahan -> 1 pabrik (kapasitas maksimal 60 ton TBS/jam)
- Integrasi -> 1 pabrik (kapasitas maksimal 60 ton TBS/jam) dan kebun dan atau maksimal 6.000 Ha
- Dalam hal terdapat kondisi pemohon yang menyebabkan bertambahnya HOK, maka LS ISPO melakukan justifikasi dan mendokumentasikannya dengan memperhatikan faktor-faktor berikut, namun tidak terbatas kepada:
- Jumlah kebun dan/atau jumlah pabrik
- Luas kebun maksimal 6.000 Ha
- Jarak antar lokasi kebun dan perbedaan topografi
- Jarak antara pabrik dan kebun
- Kapasitas produksi pabrik maksimal 60 ton TBS/jam
Penambahan HOK maksimal 30% dari total HOK dan dikomunikasikan kepada klien disertai dengan alasannya.
Mulai Sekarang
Bersama Kita Wujudkan Sertifikasi ISPO Anda
