INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)

ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) adalah sistem sertifikasi dari pemerintah Indonesia untuk keberlanjutan industri kelapa sawit. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia dan mengatasi isu lingkungan serta sosial.

Tentang Ispo

Merk Dagang

Logo ISPO merupakan simbol atau tanda grafis yang dicantumkan pada area kebun, tangki (baik tangki timbun maupun tangki pengangkutan), serta pada produk CPO, PKO, dan produk turunan atau sampingan kelapa sawit lainnya. Logo ini berfungsi sebagai jaminan bahwa usaha perkebunan kelapa sawit yang bersangkutan telah memenuhi Prinsip dan Kriteria Sertifikasi ISPO.

Bentuk, Ukuran dan Warna Logo ISPO

  • Logo ISPO yang digunakan oleh auditee terdiri dari Logo ISPO Segregasi atau Logo ISPO Mass Balance tergantung dari kebutuhan auditee.
  • Logo ISPO yang digunakan oleh Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, dan usaha bioenergi Kelapa Sawit harus sesuai dengan rancangan (design) yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai berikut:

Keterangan ABC : Model rantai pasok (Segregation atau Mass Balance) 

M         :  Kode Kementrian 

XX         : Kode Ruang Lingkup sertifikasi ISPO 

YYY         : Nomor urut pemegang hak logo ISPO 

ZZZ         : Nomor Akreditasi LS ISPO

Kode Kementrian yaitu:
(I) Kementrian Pertanian 
(II) Kementrian Perindustrian 
(III) Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral  

Kode Ruang Lingkup sertifikasi ISPO untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yaitu : 

(1a): Usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit
(1b): Usaha pengelolaan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit dan
(1c): Integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit  dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit 

Contoh Logo ISPO Usaha Perkebunan Kelapa Sawit:

Persyaratan dan Permohonan Lisensi Merek Dagang ISPO

  1. Auditee yang telah mendapatkan sertifikat ISPO berhak untuk mencantumkan logo ISPO.
  2. Sistem sertifikasi ISPO memberikan hak/sub-lisensi penggunaan logo ISPO kepada Auditee melalui “Perjanjian Penggunaan Logo ISPO”

Peraturan Penggunaan Merek Dagang ISPO oleh Auditee

  1. Auditee memperoleh hak/lisensi dalam penggunaan logo ISPO sesuai dengan perjanjian sub-lisensi penggunaan logo ISPO
  2. Tanda/Logo ISPO dapat dibubuhkan pada
    • Kebun;
    • Unit pengolahan;
    • Tangki (tangki pengangkutan atau tangki timbun)
    • Produk hasil perkebunan seperti minyak sawit mentah/CPO, minyak inti sawit/PKO (palm kernel oil) dan produk ikutan/samping antara lain cangkang, limbah cair/POME (palm oil mill effluent).;
    • Dokumen administrasi seperti dokumen laporan, dokumen angkutan yang sah, faktur, kop surat, amplop dan lain-lain.
  3. Auditee dapat menggunakan logo ISPO untuk tujuan promosi lainya seperti pada media publikasi/website, iklan, kemasan, dan lain-lain.

Ketentuan lain/sanksi penyalahgunaan Logo ISPO

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan Logo ISPO oleh auditee di luar ketentuan yang telah ditetapkan, maka PT GIS berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan kepada pihak yang bersangkutan.
Apabila auditee tidak dapat menyampaikan bukti pelaksanaan tindakan koreksi dan tindakan korektif atas pelanggaran tersebut, PT GIS berwenang untuk menetapkan sanksi berupa pembekuan dan/atau pencabutan sertifikat ISPO sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mulai Sekarang

Bersama Kita Wujudkan Sertifikasi ISPO Anda

Perkebunan Sawit difoto menggunakan Drone